Kumpulan Artikel Islam dari berbagai sumber, sampaikan walau satu Ayat

Kenapa Babi Haram? Penjelasan Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijma’ Ulama

Hadistislam.com - Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri kita, anak dan keluarga kita, jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun yang lainnya.

Kenapa Babi Haram? Penjelasan Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijma’ Ulama

Babi Haram

Apalagi dewasa ini orang-orang sudah banyak yang tidak peduli dengan hal-hal tersebut, sebagaimana Rasulullah telah isyaratkan dalam sabdanya:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!

“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR. Bukhari: 2059)

Sehingga sangat perlu pengetahuan yang cukup untuk dapat memilih dan memilah-milah hewan yang diperbolehkan dimakan.

Di antara hewan yang diharamkan untuk dimakan adalah babi dan ini sudah merupakan kesepakatan kaum muslimin, sebab pelarangan memakan daging babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)

Firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)

Dan firman-Nya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)

Demikian juga sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)

Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)

Hikmah Pengharamannya

Mayoritas para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman-Nya:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)

Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau: “Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi, karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.” (Kitab Al Ath’imah hal. 40)

Penulis Tafsir Al Manaar menyatakan: “Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah).” (Shohih Fiqh Sunnah, 2/339) Wallahu ta’ala a’lam.

Menjual Daging Babi

Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Walaupun pertanyaannya mengenai bangkai namun juga bersifat umum terhadap seluruh yang haram dalam hadits tersebut dan yang lainnya.

Dasar hukum :

1. Al-Qur’an :

Al-Ana’aam (145) :

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al-Baqarah (173) :

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Al-Maidah (3) :

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

An-Nahl (115) :

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. Al-Hadist

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.

Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah.

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya.

Hadis riwayat Umar ra.:
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya lalu menjualnya.

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya.

Hadis riwayat Bukhari :

Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.”

Hadist riwayat Muslim :

Sesungguhnya Allah baik dan tidak mengabulkan (menerima) kecuali yang baik-baik. Allah menyuruh orang mukmin sebagaimana Dia menyuruh kepada para rasul, seperti firmanNya dalam surat Al Mukminun ayat 52: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan-makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shaleh.” Allah juga berfirman dalam surat Al Baqarah 172: “Hai orang-orang yang beriman makanlah di antara rezeki yang baik-baik.” Kemudian Rasulullah menyebut seorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan wajahnya kotor penuh debu menadahkan tangannya ke langit seraya berseru: “Ya Robbku, Ya Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia diberi makan dari yang haram pula. Jika begitu bagaimana Allah akan mengabulkan doanya?

Hadist riwayat Ath-Thabrani :
2. Wahai Sa’ad, perbaikilah (murnikanlah) makananmu, niscaya kamu menjadi orang yang terkabul do’anya. Demi yang jiwa Muhammad dalam genggamanNya. Sesungguhnya seorang hamba melontarkan sesuap makanan yang haram ke dalam perutnya maka tidak akan diterima amal kebaikannya selama empat puluh hari. Siapapun yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka api neraka lebih layak membakarnya.

Ijma’ Ulama

Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya. Hal ini misalnya tersirat dalam Keputusan Fatwa MUI bulan September 1994 tentang keharaman memanfaatkan babi dan seluruh unsur-unsurnya (Majelis Ulama Indonesia, 2000).

KESIMPULAN :

“ DAGING BABI ADALAH HARAM ”

Karena :

Aqidah

Kotor

Dispensasi bagi pemakan barang haram karena terpaksa :

Al-Baqarah (173).

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Al-Maidah (3) :

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

Al-An’aam (119)

Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.

Al-Ana’aam (145) :

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

An-Nahl (115) :

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tulisan lain :

Selama ini kita seringkali beranggapan bahwa agama lain membolehkan pemeluknya memakan daging babi. Padahal yang benar tidak demikian. Yang benar adalah bahwa daging babi itu termasuk makanan yang diharamkan buat pemeluk agama lain itu. Yaitu agama samawi yang turun dari Allah SWT untuk umat terdahulu, Kristen dan Yahudi.

Jadi sekalian saja dikoreksi pemahaman keliru bahwa babi itu bukan hanya haram buat umat Islam, tetapi juga haram buat umat Kristiani (Nasrani) dan juga Yahudi.

Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu dan Kami tiada menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. An-Nahl: 118)

Kalaupun sekarang mereka memakan babi, ketahuilah bahwa mereka sedang melakukan maksiat dan kemungkaran kepada Allah SWT. Sebab kitab suci yang turun kepada mereka dahulu, secara tegas mengharamkan babi. Lalu para pendeta dan rahib mereka melakukan tindakan jahat yang dicatat dalam tinta sejarah, yaitu mengubah ayat-ayat Allah SWT itu dan digadaikan dengan harga yang murah sekali.

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: “Ini dari Allah”, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat dari apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 79)

Para rahib dan pendeta mereka telah mengubah ayat-ayat Taurat dan Injil yang turun dari langit dengan selera mereka sendiri. Apa yang telah dihalalkan Allah SWT, mereka haramkan. Sebaliknya, apa yang telah Allah SWT haramkan, justru mereka halalkan.

Lalu hasil penyelewengan terhadap perintah dan ayat-ayat Allah SWT kemudian diikuti secara takqlid buta oleh para pemeluk agamanya. Meski pun para pendeta dan rahib itu jelas-jelas merusak kesucian kitab suci, mengubah isinya, memutar-balikkan hukumnya bahkan menghapusnya dan menggantinya sesuai dengan hawa nafsu mereka sendiri. Peristiwa ini tercatat dalam sejarah dan hingga hari ini masih bisa dibaca oleh umat manusia.

Maka tindakan diam saja dari pemeluk agama itu, serta sikap mereka yang tidak mau menolak penyelewengan para pendeta itu, dikomentari oleh Nabi terakhir yang diutus kepada umat manusia, Rasulullah SAW, sebagai sikap “menyembah pendeta” dan menjadikan mereka sebagai “tuhan.” Jadi para pemeluk agama Kristen dan Yahudi dikatakan sebagai penyembah pendeta dan rahib mereka sendiri, meski tidak melakukan ruku’ dan sujud. Tetapi Allah SWT telah menyebutkan bahwa tindakan mereka itu tidak ada bedanya dengan menjadikan para rahib dan pendeta itu sebagai tuhan tandingan selain Allah SWT.

Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. At-Taubah: 31)

Salah seorang shahabat nabi SAW yang dahulu pernah memeluk agama itu penasaran. Sebab sepanjang pengetahuannya, mereka memang tidak menyembah pendeta dan rahib. Maka Rasulullah SAW mengatakan bahwa sikap taqlid membabi buta atas penyelewengan para rahib adalah bentuk penuhanan kepada mereka. Ketika mereka mengubah isi Taurat dan Injil dengan hawa nafsu, itulah hakikat peribadatan kepada pemuka agama.

Babi itu diharamkan oleh tiga agama: Islam, Yahudi dan Kristen. Tetapi para pendeta kedua agama itu memalsukan larangannya dan menggantinya dengan kehalalan versi mereka sendiri. Tetapi keharamannya tetap tidak berubah. Dan setiap pemeluk Kristen atau Yahudi yang memakan babi, tetap berdosa dan tetap disiksa di neraka atas semua pelanggaran syariat yang mereka lakukan.
Mengapa babi diharamkan oleh tiga agama?

Kalau kita mau konsekuen dengan sistem aqidah Islam sekaligus mengembalikan cara beraqidah yang benar. Haram tidaknya suatu makanan atau perbuatan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan alasan logis yang dipahami manusia. Kalau pun ada hikmah, sifatnya hanya tambahan, sama sekali tidak berpengaruh kepada substansi hukumnya.

Inilah pananamn aqidah yang benar. Babi itu haram karena Allah SWT telah menetapkan keharamannya. Bukan hanya semata-mata karena mengandung cacing pita, bakteri, virus atau alasan apapun. Tetapi karena kita percaya kepada Allah SWT, juga karena kita percaya keaslian kitab suci, juga karena kita percaya kepada Rasulullah SAW, bahwa haramnya itu karena Allah SWT mengharamkannya.

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…(QS. Al-Maidah: 3)

Kalau alasan tidak makan babi hanya semata-mata alasan ilmiyah dan kesehatan, maka babi itu sudah halal hukumnya. Sebab di zaman sekarang ini sudah banyak ditemukan teknis memasak babi yang bisa mematikan semua jenis virus, bakteri dan cacing pita.

Demikian pula secara pisik, tidak ada bedanya antara ayam yang disembelih dengan mengucapkan basmalah dengan yang disembelih dengan menyebut nama tuhan selain Allah. Secara fisik, keduanya bersih, suci, tidak kotor, bahkan tidak ada racun apapun. Tetapi di pandang dari sudut syariat, hukum keduanya berbeda. Yang satu halal karena disembelih dengan basmalah, sedangkan yang satunya haram, karena disembelih dengan menyebut nama tuhan selain Allah.

Kalau agama yang kita jalani ini harus selalu dikembalikan kepada alasan-alasan yang bersifat kebendaan, ilmiyah atau aspek fisik semata, maka bubarlah agama ini. Padahal landasan agama itu adalah iman, yang berarti percaya kepada Allah SWT. Kalau Allah bilang merah, maka kita ikut bilang merah. Sebaliknya, kalau Allah bilang hitam, maka kita pun bilang hitam. Kita tidak akan memilih merah atau hitam, kecuali karena Allah yang menetapkan.

Mengapa kita harus bersikap demikian? Jawabnya adalah karena Allah SWT itu tuhan. Sebagai tuhan, tentu saja semua apapun yang ditetapkannnya harus kita patuhi tanpa reserve, tanpa ditunda, tanpa ditanya-tanyai sebabnya dan tanpa dimintai alasannya.

Sesungguhnya jawaban oran-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.(QS. An-Nuur: 51)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Perlu diketahui :

Makanan yang mengandung unsur babi acapkali bermasalah. Di dalam babi terdapat banyak jenis kuman dan cacing yang menyebarkan berbagai macam penyakit. Karena banyaknya bahaya yang di timbulkan , maka Islam melarang umatnya untuk mengkonsumsinya.

Al Qur’an menyebutkan secara tegas tentang pengharaman babi bagi manusia untuk memakannya ataupun memanfaatkannya dalam segala bentuk. Lihat surat al – Maidah:3, al -Baqarah:173, an – Nahl 16 dan al An’am 145.

Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hambali sependapat bahwa daging babi, termasuk tulang-tulangnya, kulit, lemak serta bagian-bagian lainnya di haramkan untuk di gunakan sebagai obat atau campuran obat – obatan. Rasulullah SAW bersabda, Allah tidak akan menjadikan obat – obatan dari sesuatu yang di haramkan (HR. Bukhori dan Ibn. Mas’ud)

Perlu di ingat, Babi adalah hewan yang paling rakus di bandingkan dengan hewan lainnya. Ia akan makan apa saja yang terhidang di hadapannya. Meski perutnya sudah kenyang ia akan tetap makan. Bahkan, ketika makanannya telah habis ia akan memuntahkannya dan memakannya lagi. Ia juga tak segan – segan memakan kotoran manusia, hewan, dan sampah – sampah busuk maupun tanah. Sangat menjijikan bukan ?

Dari sini kita bisa mengetahui, dengan cara makannya yang tidak memilah – milah, kita bisa menerka apa yang akan di hasilkan dari daging babi tsb dan apa akan terjadi pada manusia yang mengkonsumsinya.

“Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor.” (al-A’raf: 156)

Makan Daging Babi, Cacing Masuk Di Otak

Para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, hamburger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi, dan ketika dipasarkan di negara muslim diganti dengan daging sapi -pent).

Sang perempuan menegaskan bahwa dirinya merasa capek-capek (letih) selama 3 pekan setelah makan daging babi. Dan para dokter di rumah sakit “May Clinics” di negara bagian “Arizona” telah melakukan pembedahan terhadapnya di rumah sakit tersebut setelah mereka berhasil mengetahui “adanya rasa sakit” di bagian otak karena adanya cacing yang tumbuh di dalamnya. Dan akhirnya para dokter memberitahukan bahwa mereka harus melakukan operasi secepatnya untuk bisa mengobati sang perempuan tersebut.

Para dokter menegaskan bahwa makanan daging babi yang terkenal itu telah dikonsumsi oleh sang perempuan AS di Meksiko, dan mengandung cacing yang dikenal dengan nama “taenia solium” yaitu cacing yang masuk ke dalam tubuh manusia dari jalan makanan yang tidak sempurna ketika dimasak.

Josef Seirphin, salah seorang dokter perempuan di rumah sakit tersebut menjelaskan bahwa telur cacing menempel di dinding usus pada tubuh sang perempuan tersebut, kemudian bergerak bersamaan dengan peredaran darah sampai ke ujungnya, yaitu otak. Dan ketika cacing itu sampai di otak, maka ia menyebabkan sakit yang ringan pada awalnya, hingga akhirnya mati dan tidak bisa keluar darinya. Hal ini menyebabkan dis-fungsi yang sangat keras pada susunan organ di daerah yang mengelilingi cacing itu di otak.

Down Piesira mengatakan, “Sesungguhnya pendapat yang mengatakan adanya cacing di dalam otak terasa sangat asing ….sangat mengagetkan sekali ketika aku menemukan mereka merasakan sakit di bagian otaknya, dan keluarlah cacing dari otaknya. Kejadian ini adalah kejadian besar yang menyakitkan.”

Akhirnya, sang perempuan menerima untuk dioperasi –kejadian ini terjadi pada sepekan yang lalu (laporan ini ditulis pada tanggal 14 April 2001M-pent)– dalam waktu 6 jam berturut-turut untuk mengeluarkan cacing yang ada di dalam otak kepalanya. Dan para dokter melakukan pembiusan lokal, dimana sang perempuan harus dalam keadaan sadar dan bisa berfikir ketika dioperasi, sebab hal itu dilakukan diorgan yang sangat vital, yaitu otak; dan harus diajak bicara selama operasi sehingga operasi itu tidak membawa efek samping sedikitpun terhadap otak perempuan itu. Pada akhirnya, para dokter menemukan satu ekor cacing yang sudah rusak dan mengeluarkannya tanpa ada satu dampak negatif pun.

Josef Seirphin, dokter perempuan yang mengetuai pengobatannya, mengatakan, “Ini adalah kejadian yang sangat beruntung, sebab kami belum pernah menemukan di otaknya selain satu cacing saja.”

Josef Seirphin pun kini bergegas mengobatinya. Dan para dokter menegaskan bahwa mereka butuh waktu untuk memonitor kesehatannya untuk mengembalikan kesehatannya selama 6 bulan. Dan hal itu sampai kini masih menyebabkan sang perempuan mengalami gejala aneh dan kesulitan lainnya.

Penyakit-penyakit Daging Babi

Para dokter menegaskan bahwa penyakit-penyakit “cacing pita” merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar 1000 ekor dengan panjang antara 4 – 10 meter, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).

Ketika seseorang mengkonsumsi daging babi, maka larva yang ada di dalamnya akan menjadi cacing dalam perut manusia. Cacing ini akan menyebabkan seseorang merasa lemah, letih. Dan kekurangan vitamin B-12 yang menyebabkan terjadinya kekurangan darah, terkadang bisa menyebabkan munculnya penyakit pada syaraf otak, semisal dis-fungsi syaraf pusat. Larva-larva pada sebagian keadaan bisa mencapai otak dan menyebabkan terjadinya “sawan” atau naiknya tekanan dalam syaraf, pusing yang sangat, atau bahkan bisa menyebabkan lumpuh.

Dan mengkonsumsi daging babi yang tidak sempurna di masak juga menyebabkan adanya cacing rambut. Ketika cacing ini sampai di usus 12 jari, maka akan keluar larva yang sangat banyak setelah 4 atau 5 hari dan kemudian masuk ke dalam dinding lambung. Kemudian ia masuk ke dalam darah, kemudian masuk ke sebagian besar jaringan organ tubuh. Larva kemudian berjalan persendian dan menjadi besar Maka orang tersebut akan menderita sakit seperti nyeri otot yang sangat. Terkadang penyakit itu berkembang hingga terjadi dis-fungsi kerja otak, dis-fungsi otot jantung dan paru-paru, ginjal, syaraf pusat. Dan terkadang penyakit ini bisa menyebabkan kematian, dan ini kecil persentasenya.

Maha benar Allah yang telah berfirman:
Hanya saja diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih untuk selain Allah. Maka siapa yang dalam keadaan terpaksa sedangkan ia tidak menginginkannya lagi tidak melampaui batas maka tidak ada dosa atasnya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S. Al-Baqarah: 173)

Haramnya Babi dilihat dari kaca mata agama lain:
Dalam Injil yang ternyata juga mengharamkan babi, yaitu :
1. Yesaya 66 ayat 17
2. Ulangan 14 ayat 8
3. Imamat 11 ayat 7
Saya tidak tahu kenapa para pendeta tidak mengajarkan/menyampaikannya ?
Demikian, mudah-mudahan Allah menunjuki kaum muslimin ke jalan yang lurus.

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.muslim.or.id | https://ondhon.wordpress.com/2008/09/25/kenapa-babi-haram/
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Kenapa Babi Haram? Penjelasan Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijma’ Ulama

0 komentar:

Posting Komentar