Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan - Puasa merupakan
sebuah kewajiban bagi umat muslim yang akan
dilaksanakan selama satu bulan penuh selama bulan ramadhan. Karena hal yang
wajib, maka bagi umat mulsim yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan
mendapatkan dosa yang besar. Namun dalam melaksanakan puasa, biasanya tanpa
disadari kita melakukan hal yang dapat membatalkan puasa.
Ada banyak hal-hal yang membatalkan puasa ramadhan
dan sunnah yang wajib umat
muslim ketahui. Baik puasa wajib ataupun puasa sunah harus dengan sikap
hati-hati agar daoat terhindar dari perkara yang dapat membatalkan ataupun
mengurangi kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan. Untuk puasa sunnnah, kita
juga harus berhati-hati agar puasa kita tidak batal dan kita dapat mendapatkan
pahala yang penuh pada amalan kita ini.
Di bulan ramadhan, puasa merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh umat muslim. Sehingga kita perlu mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa ramadhan dan sunnah agar kita dapat
mempelajarinya dan dapat menghindari diri dari perilaku tersebut agar dapat
mendapatkan pahala yang berlimpah di bulan yang penuh rahmat ini. Selain
hal-hal yang dapat membatalkan puasa, kita juga harus mengetahui hal apa saja
yang dapat membuat puasa kita berkurang pahalanya. Hal tersebut akan membuat
puasa kita menjadi sia-sia dan pahala puasa menjadi tidak sempurna padahal kita
sudah menahan lapar dan haus dari pagi.
Hal-hal yang membatalkan puasa
Muntah disengaja, hal-hal yang membatalkan puasa ramadhan
dan sunnah yang pertama
yaitu muntah dengan sengaja. Hal ini dilakukan dengan cara memasukkan jari ke
dalam kerongkongan agar muntah dan mengeluarkan air liur atau isi perut. Hal
ini dapat membatalkan puasa, tetapi kecuali muntah karena mabuk perjalanan atau
sakit yang menjadi muntah yang tak disengaja.
Hal ini dijelaskan pada hadits berikut:
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Artinya: “Barang
siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia
untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka
wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu
Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani Rahimahullahu
Ta’ala di dalam Al-Irwa’ no. 930)
Berikutnya adalah memasukakan makanan atau minuman secara
sengaja. Misalnya memasukkan makanan atau minuman apa saja yang masuk ke perut,
dan hal itu dilakukan dengan sengaja, maka dapat membatalkan puasa.
Selain itu, hal-hal yang membatalkan
puasa ramadhan dan sunnah lainnya
yaitu seperti melakukan Jima’. Hal tersebut dapat memebatalkan puasa, baik
dilakukan oleh suami istri atau dengan siapapun, baik keluar mania tau tidak,
hal tersebut tetap membatalkan puasa. Bagi yang melakukan hal tersebut, maka
hukumannya adalah untuk mengganti puasa selama 2 bulan berturut-turut dan jika
tidak mampu harus membayar fidyah untuk 60 orang miskin. Berikutnya yang
membatalkan puasa yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja. Misalnya mengeluarkan
sperma dengan sengaja dapat membatalkan puasa, terkecuali jika bermimpi. Selain
itu diharamkan pula bagi orang yang berpuasa untuk bercumbu karena dapat
membatalkan dan merusak puasanya. Misalnya suami yang mencium istrinya lalu
keluar air mani, maka hal tersebut dapat merusak puasanya.
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ
مِنْ أَجْلِي
Artinya: “(orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan
makannya karena Aku.” (Shahih HR. Muslim)
Bagi wanita hal-hal yang membatalkan puasa ramadhan
dan sunnah yaitu menstruasi. Terkadang menstruasi datang di waktu yang
tidak tepat, misalnya ketika sedang berpuasa. Maka bagi wanita yang menstruasi
ketika puasa bulan ramadhan harus mengganti puasanya di hari lain sesuai dengan
jumlah hari ia menstruasi. Selain itu bagi ibu hamil yang telah melahirkan
(nifas) juga tidak diperbolehkan untuk puasa. Yang membatalkan puasa berikutnya
yaitu memasukkan jarum suntik. Misalnya memasukkan sesuatu dalam tubuh dengan
menggunakan jarum suntik yang bertujuan untuk mengeyangkan, dapat membatalkan
puasa. Selain itu, bagi orang yang mengalami kegilaan atau hilang ingatan
ketika sedang puasa, maka puasanya juga dianggap batal.
Keterangan Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid
إذا تيقنت المرأة نزول دم الحيض قبل الغروب ولو بزمن يسير فسد صومها ووجب عليها قضاء ذلك اليوم لأن الحيض مانع من صحة الصوم بالإتفاق.
Artinya: Apabila seorang wanita yakin
bahwa darah haid itu keluar sebelum maghrib, meskipun hanya sesaat, maka
puasanya batal dan wajib dia qadha puasa yang batal pada hari itu.
Karena keluarnya haid termasuk pembatal puasa dengan sepakat ulama.
Hal lain yang dapat membatalkan puasa ramadhan dan sunnah
Menghisap asap rokok
melalui kubul dan dhubur juga dianggap sebagai hal-hal yang membatalkan puasa ramadhan dan sunnah,
karena sengaja memasukan benda padat atau cair dengan melalui dua lubang yaitu
dubur dan kubul. Hal tersebut dapat merusak puasa kita, dan sebaikna hindari
buang angina didalam air yang bisa membuat air masuk. Selain itu yang
membatalkan puasa lainnya yaitu sengaja menghisap asap rokok. ketika berpuasa,
seseorang akan batal puasanya jika ia sengaja merokok, karena asap rokok
termasuk benda yang dapat masuk ke lambung dan hal itu dapat menyebabkan puasa
kita menjadi rusak atau batal.
Namun ada juga
hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa. Sehingga kita harus mengetahui agar
dapat menghindari hal tersebut supaya pahala puasa kita menjadi penuh. Hal-hal
yang dapat mengurangi pahala puasa yaitu seperti mengucapkan kata-kata dusta,
berbohong, membicarakan kejelakan orang lain, mengucapkan kata-kata kotor,
ucapan yang lantang, berbuat dengki yang menyebabkan kerugian pada orang lain,
memberi kesaksian palsu, melihat perempuan lalu menimbulkan nafsu, mencium
perempuan yang bukan mukhrimnya, melakukan pencurian dan lain sebagainya.
Setelah mengetahui hal itu, maka sudah seharusnya kita menghindarinya agar
puasa kita menjadi lebih baik dan mendaptkan pahala yang penuh. Begitulah hal-hal yang membatalkan puasa ramadhan
dan sunnah bagi muslim yang harus
diketahui.
0 komentar:
Posting Komentar