Selama ini masih
muncul banyak pertanyaan seputar pernikahan, seperti bagaimana hukum wanita menikah tapi telah hamil dahulu? Ada
yang berkata sah-sah saja, ada berkata tidak sah, ada pula yang berkata
pernikahan tersebut akan sah apabila dilakukan ijab qabul dua kali, yakni saat
hamil dan setelah melahirkan. Banyak pendapat yang simpang siur mengenai
pernikahan wanita yang sedang hamil dan hal ini banyak menimbulkan pertanyaan
dalam benak anda. Sebenarnya bagaimana hukum wanita
menikah tapi telah hamil dahulu? Mari kita lihat sesuai dengan kacamata
islam.
Hukum Wanita Hamil Dahulu Sebelum Menikah dalam Islam
Pada dasarnya
keadaan wanita yang menikah dalam kondisi sedang hamil itu ada dua. Pertama
yakni wanita yang diceraikan suaminya dalam keadaan hamil. Kedua, wanita yang
belum menikah kemudian berzina dan hamil. Hukum dari kedua kondisi tersebut
jelas berbeda. Konteks hamil dalam keadaan bercerai artinya wanita tersebut
hamil dalam keadaan sudah sah sebagai suami-istri. Sedangkan hamil dalam
konteks akan menikah berarti wanita tersebut telah hamil sebelum adanya ijab
qabul yang berarti wanita tersebut telah berzina. Kondisi hamil di luar nikah
saat ini marak terjadi, terutama di kalangan remaja, hal ini terjadi karena
kondisi wanita biasanya telah hamil dan membutuhkan pertanggungjawaban,
sehingga orang tua terpaksa menikahkan anaknya secepat mungkin agar aibnya
tidak diketahui orang.
Sebenarnya jika
dilihat dari kacamata islam, seorang wanita itu harus menjaga kesuciannya
hingga menikah dan telah melangsungkan ijab qabul, namun bagaimana jika wanita
tersebut telah hamil terlebih dahulu atau bisa dikatakan hamil diluar nikah?
Hal ini dapat membawa kita pada pemikiran bahwa wanita yang menikah dalam
keadaan hamil berarti wanita tersebut sudah tidak suci lagi karena tidak bisa
menjaga kesuciannya hingga ijab qabul diucapkan. Selain itu dapat berarti
wanita tersebut dapat dikategorikan telah berzina.
Baca : Hukum Oral dalam Hubungan Intim Menurut Islam dan Kesehatan
Baca : Hukum Oral dalam Hubungan Intim Menurut Islam dan Kesehatan
Dalil yang menjelaskan mengenai Wanita Hamil Dahulu Sebelum Menikah
Q.S An-Nisa: ayat 24:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ
ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِين
Artinya : Dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan
hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Q.S. an-Nur: 3
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak
dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ من عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ
Artinya : Dan nikahkanlah
orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu,dan orang-orang yang salih dari
hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan.
Berikut di atas adalah dalil
mengenai menikah. Lalu bagaimana hukum wanita
menikah tapi hamil dahulu, jika ditinjau dari dalil di atas? Sebenarnya ada
banyak pendapat mengenai hal ini, diantaranya ada yang berpendapat bahwa hukum wanita menikah tapi hamil dahulu adalah haram dan nikahnya batil tidak sah
sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ
الْكِتَابُ أَجَلَهُ
Artinya : “Dan
janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis
‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah:235)
Menurut Ibnu
Katsir dalam tafsirnya mengenai ayat di atas adalah pada intinya “jangan
melakukan pernikahan atau ijab qabul sampai lepas masa ‘iddah” dan para ulama
bersepakat bahwa hukum wanita menikah tapi
hamil dahulu adalah tidak sah karena belum
lepas masa ‘iddahnya. Sedangkan menurut pendapa-pendapat lainnya yaitu :
- Menurut Imam Nawawi, jika seorang wanita berzina, maka tidak ada ‘iddah baginya, baik dia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Artinya, jika seorang wanita dalam keadaan hamil karena zina, maka makruh menikahinya sebelum anaknya lahir (Maktabah Syamilah : Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juzz.XVI, hal.242)
- Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany berpendapat bahwa wanita yang sedang hamil karena zina dan akan menikah boleh, bahkan boleh disetubuhi namun hukumnya makruh ( Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm.201)
- Kitab al-Bajuri menyebutkan “Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya. Ini menurut pendapat yang paling shahih.
Pendapat Para Ulama mengenai Wanita Hamil Dahulu Sebelum Menikah
Sementara
itu ada pendapat lain pula dari para ulama bahwa sebenarnya hukum wanita menikah tapi hamil dahulu boleh saja,
namun pendapat paling kuat dan shahih menyatakan bahwa sebaiknya mereka yang
telah berbuat zina sebaiknya bertobat atas dosa besar yang telah dilakukan,
karena berzina termasuk dalam kategori dosa besar. Setelah benar-benar
melakukan tobat nasuha barulah mereka dapat melangsungkan pernikahan. Itulah
penjelasan mengenai hukum wanita menikah tapi
hamil dahulu, sebenarnya hal ini pun masih simpang siur, banyak
penafsiran dalil dan hadist yang berbeda-beda sehigga di kalangan masyarakat
pun masih meragukan hukum tersebut. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar