Kumpulan Artikel Islam dari berbagai sumber, sampaikan walau satu Ayat

Inilah Hukum Nampak Aurat Tanpa Sengaja Saat Sholat

Shalat merupakan tiang agama. Apalah artinya orang hidup berbuat baik, puasa, sedekah, dan lain sebagainya namun tidak menjalankan shalatnya? Allah akan murka dengan orang atau kaum tersebut. Selama shalat, tentunya kita harus menutup aurat kita secara sempurna agar tidak ada yang terlihat. Itu karena merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Lalu bagaimana dengan Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat sholat? Banyak ulama berpendapat yang mengatakan tidak sah dan ada juga yang mengatakan tetap sah. Untuk membahasnya lebih jauh, mari kita simak artikel ini sampai selesai.

Inilah Hukum Nampak Aurat Tanpa Sengaja Saat Sholat

Hukum Menutup Aurat

Menutup aurat adalah wajib hukumnya. Seperti yang kita ketahui bahwa aurat laki laki adalah mulai dari pusar hingga ke lutut saja, namun untuk wanita tentunya berbeda, yaitu seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Begitu juga saat kita melakukan ibadah shalat, maka kita harus bisa menutup aurat kita secara benar dan sempurna agar shalat kita sah. Lalu bagaimana dengan Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat sholat? Mari kita simak beberapa keterangan di bawah ini :

·         Aurat yang terlihat atau terbuka banyak

Keadaan yang demikian ketika shalat dikatakan bahwa tidak sah. Ini karena aurat yang terbuka banyak walaupun tanpa disengaja serta kita menyadarinya tanpa cepat cepat menutupnya, maka shalat kita otomatis adalah batal.

·         Aurat yang terlihat atau terbuka sedikit

Ketika kita shalat tanpa sengaja aurat terbuka sedikit saja serta kita mengetahuinya, kemudian dengan cepat cepat menutupnya, maka shalatnya tetap sah. Dalam kasus yang ini semua ulama tidak ada yang berbeda pendapat serta ini juga dibenarkan oleh As-Syafi’iyah. Namun menurut pendapat Al-Malikiyah bahwa secepat cepatnya menutup aurat itu tetap tidak sah shalatnya atau dengan kata lain adalah batal.

Baca : Hukum Oral dalam Hubungan Intim Menurut Islam dan Kesehatan

Hukum Tampak Aurat Tanpa Sengaja

Dari semua pendapat yang ada, banyak juga yang menyimpulkan bahwa Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat sholat yang mendekati adalah tetap sah shalatnya ketika menyadari dan cepat cepat orang tersebut menutupnya. Ini dibenarkan melalui hadits dari ‘Amr bin Salamah yang bahwa dirinya pernah menjadi seorang imam untuk kaumnya, kemudian karena dirinya yang paling mumpuni dalam hal hapalan Al-Qur’an, maka dia dipilihlah menjadi Imam. Kemudian ‘Amr bin Salamah pun berkata bahwa, dirina pernah menjadi imam dengan menggunakan selendang yang berwarna kuning yang kecil, kemudian ketika Ia sujud terbukalah sebagian auratnya.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

وإذا انكشف بعض العورة في الصلاة مع القدرة على سترها بطلت صلاته، إلا إن كشفها ريح أو سهواً، فسترها في الحال فلا تبطل، كما تقدم سابقاً. وإن كشفت بغير الريح أو بسبب بهيمة أو غير مميز فتبطل

Artinya: Jika tersingkapnya sebagian aurat ketika shalat dalam keadaan mampu untuk menutupnya (tapi dia tidak menutupnya, pen) maka batal shalatnya, kecuali jika tersingkapnya itu karena angin atau LALAI, lalu dia tutup maka itu tidak membatalkan shalatnya sebagaimana penjelasan lalu. Jika tersingkapnya bukan karena angin atau karena hewan atau bukan karena hal yang luar biasa, maka itu batal. (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/750).

Hal tersebut tidak di ingkari, karena kejadiannya pun adalah pada jaman Nabi Muhammad SAW. Pada jaman tersebut, jika ada sesuatuyang tidak benar dan tetap membiarkannya maka Allah tidak akan membiarkan kemungkaran tersebut terjadi tanpa adanya teguran. Ini mengacu pada apakah aurat tersebut terlihat dari samping kanan, kiri, depan, atau belakang? Dengan kata lain terlihatnya Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat sholat bukan terlihat dari sisi bawah atau dengan kata lain di intipnya.

Hal Yang Harus dipersiapkan sebelum Ibadah Sholat

Maka saudara saudariku dalam membahas Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat sholat, sebaiknya sebelum kita melakukan ibadah shalat, ada baiknya kita mempersiapkan pakaian dan peralatan shalat yang longgar sehingga tidak akan ada terjadi aurat yang terbuka. Ini hanya untuk menjaga bahwa shalat kita tetap sah dan sempurna di mata Allah. Jangan sampai selama kita hidup, kita tabu dengan hal tersebut sehingg amalan kita menjadi tidak sempurna. Mempersiapkan peralatan shalat dan pakaian terbaik untuk menghadap Allah SWT tentunya wajib kita lakukan. Seperti pada kaum wanita, sebaiknya tidak perlu menyiapkan mukena dengan motif yang paling mewah, namun cukup yang sederhana, besar, dan nyaman digunakan saja. Begitu juga dengan kaum pria, alangkah baiknya sarung yang digunakan untuk shalat adalah yang masih baik atau tidak memiliki sobek atau berlubang. Ini hanya untuk menjaga kesemnpurnaan shalat kita semata di hadapan Allah SWT.

Menjaga sahnya shalat tentunya adalah kewajiban kita sebagai umat muslim. Setelah kita mengetahui Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat sholat, seharusnya sekarang kita lebih berhati hati agar shalat kita tetap terjaga dan mendapatkan ganjaran yang sesuai. Perhatikan pakaian, jika memang sudah terlalu kekecilan, maka sebaiknya tanggalkan saja. Ini hanya untuk menjaga sahnya shalat kita saja. Karena memang pakaian, mukena, sarung yang terlalu sempit hanya akan membuat beberapa anggota tubuh kita tersingkap dan menyebabkan terlihatnya sebagian aurat terlihat.

Seperti yang telah diriwatkan dalam beberapa hadits, maka Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat sholat yang dapat kita pelajari dari ini adalah terdapat dua pendapat. Kita dapat bijak dalam meyakini mana yang bisa kita terapkan dalam kehidupan dan mana yang memang merusak sahnya shalat kita. Allah SWT maha Penyayang dan Mengampuni, maka banyak banyaklah kita bersyukur dan memohon ampunan sehingga shalat kita dapat diterima oleh-Nya. 
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Inilah Hukum Nampak Aurat Tanpa Sengaja Saat Sholat

0 komentar:

Posting Komentar