Shalat merupakan tiang agama. Apalah artinya orang hidup berbuat baik, puasa, sedekah, dan lain
sebagainya namun tidak menjalankan shalatnya? Allah akan murka dengan orang
atau kaum tersebut. Selama shalat, tentunya kita harus menutup aurat kita
secara sempurna agar tidak ada yang terlihat. Itu karena merupakan salah satu
syarat sahnya shalat. Lalu bagaimana dengan Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat sholat? Banyak ulama berpendapat yang mengatakan
tidak sah dan ada juga yang mengatakan tetap sah. Untuk membahasnya lebih jauh,
mari kita simak artikel ini sampai selesai.
Hukum Menutup Aurat
Menutup aurat adalah wajib hukumnya. Seperti yang kita
ketahui bahwa aurat laki laki adalah mulai dari pusar hingga ke lutut saja,
namun untuk wanita tentunya berbeda, yaitu seluruh tubuh kecuali telapak tangan
dan wajah. Begitu juga saat kita melakukan ibadah shalat, maka kita harus bisa
menutup aurat kita secara benar dan sempurna agar shalat kita sah. Lalu
bagaimana dengan Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat sholat? Mari kita simak beberapa keterangan di bawah ini :
·
Aurat
yang terlihat atau terbuka banyak
Keadaan yang
demikian ketika shalat dikatakan bahwa tidak sah. Ini karena aurat yang terbuka
banyak walaupun tanpa disengaja serta kita menyadarinya tanpa cepat cepat
menutupnya, maka shalat kita otomatis adalah batal.
·
Aurat
yang terlihat atau terbuka sedikit
Ketika kita
shalat tanpa sengaja aurat terbuka sedikit saja serta kita mengetahuinya,
kemudian dengan cepat cepat menutupnya, maka shalatnya tetap sah. Dalam kasus
yang ini semua ulama tidak ada yang berbeda pendapat serta ini juga dibenarkan
oleh As-Syafi’iyah. Namun menurut pendapat Al-Malikiyah bahwa secepat cepatnya
menutup aurat itu tetap tidak sah shalatnya atau dengan kata lain adalah batal.
Baca : Hukum Oral dalam Hubungan Intim Menurut Islam dan Kesehatan
Baca : Hukum Oral dalam Hubungan Intim Menurut Islam dan Kesehatan
Hukum Tampak Aurat Tanpa Sengaja
Dari semua
pendapat yang ada, banyak juga yang menyimpulkan bahwa Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat sholat yang mendekati adalah
tetap sah shalatnya ketika menyadari dan cepat cepat orang tersebut menutupnya.
Ini dibenarkan melalui hadits dari ‘Amr bin Salamah yang bahwa dirinya pernah
menjadi seorang imam untuk kaumnya, kemudian karena dirinya yang paling mumpuni
dalam hal hapalan Al-Qur’an, maka dia dipilihlah menjadi Imam. Kemudian ‘Amr
bin Salamah pun berkata bahwa, dirina pernah menjadi imam dengan menggunakan
selendang yang berwarna kuning yang kecil, kemudian ketika Ia sujud terbukalah
sebagian auratnya.
Syaikh
Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:
وإذا انكشف بعض العورة في الصلاة
مع القدرة على سترها بطلت صلاته، إلا إن كشفها ريح أو سهواً، فسترها في الحال فلا تبطل،
كما تقدم سابقاً. وإن كشفت بغير الريح أو بسبب بهيمة أو غير مميز فتبطل
Artinya: Jika tersingkapnya sebagian
aurat ketika shalat dalam keadaan mampu untuk menutupnya (tapi dia tidak
menutupnya, pen) maka batal shalatnya, kecuali jika tersingkapnya itu karena
angin atau LALAI, lalu dia tutup maka itu tidak membatalkan shalatnya
sebagaimana penjelasan lalu. Jika tersingkapnya bukan karena angin atau karena
hewan atau bukan karena hal yang luar biasa, maka itu batal. (Al Fiqh Al Islami
wa Adillatuhu, 1/750).
Hal tersebut
tidak di ingkari, karena kejadiannya pun adalah pada jaman Nabi Muhammad SAW.
Pada jaman tersebut, jika ada sesuatuyang tidak benar dan tetap membiarkannya
maka Allah tidak akan membiarkan kemungkaran tersebut terjadi tanpa adanya
teguran. Ini mengacu pada apakah aurat tersebut terlihat dari samping kanan,
kiri, depan, atau belakang? Dengan kata lain terlihatnya Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat
sholat bukan terlihat
dari sisi bawah atau dengan kata lain di intipnya.
Hal Yang Harus dipersiapkan sebelum Ibadah Sholat
Maka saudara
saudariku dalam membahas Hukum
nampak aurat tanpa sengaja saat sholat, sebaiknya sebelum kita melakukan
ibadah shalat, ada baiknya kita mempersiapkan pakaian dan peralatan shalat yang
longgar sehingga tidak akan ada terjadi aurat yang terbuka. Ini hanya untuk
menjaga bahwa shalat kita tetap sah dan sempurna di mata Allah. Jangan sampai
selama kita hidup, kita tabu dengan hal tersebut sehingg amalan kita menjadi
tidak sempurna. Mempersiapkan peralatan shalat dan pakaian terbaik untuk
menghadap Allah SWT tentunya wajib kita lakukan. Seperti pada kaum wanita,
sebaiknya tidak perlu menyiapkan mukena dengan motif yang paling mewah, namun
cukup yang sederhana, besar, dan nyaman digunakan saja. Begitu juga dengan kaum
pria, alangkah baiknya sarung yang digunakan untuk shalat adalah yang masih
baik atau tidak memiliki sobek atau berlubang. Ini hanya untuk menjaga
kesemnpurnaan shalat kita semata di hadapan Allah SWT.
Menjaga sahnya
shalat tentunya adalah kewajiban kita sebagai umat muslim. Setelah kita
mengetahui Hukum nampak aurat
tanpa sengaja saat sholat,
seharusnya sekarang kita lebih berhati hati agar shalat kita tetap terjaga dan
mendapatkan ganjaran yang sesuai. Perhatikan pakaian, jika memang sudah terlalu
kekecilan, maka sebaiknya tanggalkan saja. Ini hanya untuk menjaga sahnya
shalat kita saja. Karena memang pakaian, mukena, sarung yang terlalu sempit
hanya akan membuat beberapa anggota tubuh kita tersingkap dan menyebabkan
terlihatnya sebagian aurat terlihat.
Seperti yang
telah diriwatkan dalam beberapa hadits, maka Hukum nampak aurat tanpa sengaja saat sholat yang dapat kita pelajari dari ini adalah
terdapat dua pendapat. Kita dapat bijak dalam meyakini mana yang bisa kita
terapkan dalam kehidupan dan mana yang memang merusak sahnya shalat kita. Allah
SWT maha Penyayang dan Mengampuni, maka banyak banyaklah kita bersyukur dan
memohon ampunan sehingga shalat kita dapat diterima oleh-Nya.
0 komentar:
Posting Komentar