Pengertian
air mutanajis
tentunya harus diketahui setiap muslim karena air merupakan aspek kehidupan
yang sangat vital. Air merupakan sumber daya alam yang dibutuhkan oleh seluruh
umat manusia. Manusia di seluruh dunia membutuhkan air untuk minum, mandi dan
kegiatan lainnya. Bagi umat muslim air sangat esensial digunakan untuk bersuci
atau mensucikan diri. Umat islam bersuci dengan cara berwudhu dengan air yang
bersih dan terhindar dari najis. Pada dasarnya sebenarnya semua air sama saja,
hanya visual dan kandungan airnya saja yang berbeda. Jika dilihat dari kacamata
islam ada banyak macam-macam air, yaitu:
Macam-Macam Air dari Kacamata Islam
- Air Musyammas, yakni air suci yang bisa mensucikan. Meskipun begituair ini makruh jika digunakan. Contohnya, air yang diletakkan di logam yang bukan emas, karena terkena sinar matahari.
- Air Mutlak, yakni air suci yang dapat digunakan untuk mensucikan. Air ini bisa mensucikan karena belum berubah sifat, warna, rasa, dan baunya.
- Air Musta’mal, yakni air suci namun tidak bisa dipakai untuk mensucikan karena sudah terpakai untuk bersuci, meskipun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya.
- Air Mutanajis, yakni air yang terkena najis dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri. Namun, apabila lebih dari dua kullah dan tidak berubah warna, rasa dan baunya maka bisa digunakan untuk bersuci.
Setelah
mengetahui jenis-jenis air dilihat dari kacamata islam, maka kini anda lebih
mengetahui air mana yang bisa digunakan untuk bersuci dan air yang tergolong
terkena najis dan tidak dapat digunakan untuk mensucikan diri. Lebih detail
lagi kami akan membahas tentang air mutanajis, yakni air yang terkena najis
namun masih bisa digunakan untuk bersuci jika memenuhi syarat. Dari pengertian air mutanajis sendiri adalah air yang
kurang dari dua kullah dan terkena najis atau air yang lebih dari dua kullah
yang terkena najis hingga menyebabkan air tersebut berubah dari segi sifat,
warna, rasa dan baunya. Jika anda terkena cipratan air mutanajis yang tergolong
terkena najis hingga berubah warna, rasa dan baunya maka wajib membasuhnya,
namun jika masih tergolog air musta’mal tidak begitu, karena meskipun air
tersebut tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri namun air tersebut tetap suci.
Begitu
juga jika ada kasus seperti misalnya anda ingin mensucikan diri dengan air yang
berasal dari ember, hal itu boleh saja, walau kurang dari dua kullah, tetapi
anda tetap harus berhati-hati jangan sampai anggota tubuh anda masuk
kedalamnya, karena jika sampai anda membenamkannya ke dalam air maka akan
menjadi musta’mal dan tidak bisa digunakan untuk berwudhu dan mandi junub. Hal
itu sesuai dengan pengertian air mutanajis
yang memang asalkan air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya dan dapat
digunakan untuk mensucikan diri.
Hukum Air Mutanajis
Pengertian air mutanajis adalah air suci yang tercampur dengan
najis hingga ,menyebabkan adanya perubahan pada sifat air tersebut, baik dari
segi rasa, warna, dan baunya. Air mutanajis sebenarnya suci jika tidak ada
perubahan rasa, warna dan bau dari air tersebut, baik air itu sedikit maupun
banyak atau lebih dari dua kullah atau kurang dari dua kullah. Tapi lain lagi
jika pada akhirnya air tersebut kemudian berubah warna, rasa, dan baunya maka
akan akan menjadi najis dan tidak boleh digunakan untuk mandi apalagi untuk
mensucikan diri.
Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan:
قال ابن
المنذر: قد أجمع العلماء: على أن الماء القليل والكثير إذا وقعت فيه نجاسة فغيرت
له طعماً، أو لوناً، أو ريحاً فهو نجس، فالإجماع هو الدليل على نجاسة ما تغير أحد
أوصافه
Berkata Ibnul Mundzir: “Para ulama telah ijma’ bahwa air yang sedikit dan banyak, jika
terkena najis lalu berubah rasa, warna, dan aroma, maka dia menjadi najis.”
Maka, ijma’ adalah merupakan dalil atas kenajisan sesuatu yang telah
berubah salah satu sifat-sifatnya. (Subulus Salam,
1/91)
Dalil yang Memperkuat Air Mutanajis
Pengertian air mutanajis juga diperkuat dengan
dalil. Dalilnya adalah, dalam Sunan Abi Daud dan lainnya, sebagai berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ
وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لَا
يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa
ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Apakah kami boleh berwudhu dari sumur budhaa’ah, yaitu sumur yang kemasukan Al Hiyadh, daging
anjing, dan An Natnu (bau
tidak sedap).” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Air itu adalah suci, tidak
ada sesuatu yang menajiskannya.” (HR. Abu Daud No. 67, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 1513, Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah,
2/61, dll. Hadits ini Shahih, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Hajar, Imam An
Nawawi, dan lainnya).
Setelah mengetahui pengertian air mutanajis dan hukumnya, diharapkan
anda lebih memperhatikan air yang akan digunakan untuk bersuci. Semoga
penjelasan dari pengertian air mutanajis dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar