Kumpulan Artikel Islam dari berbagai sumber, sampaikan walau satu Ayat

Hukum Oral dalam Hubungan Intim Menurut Islam dan Kesehatan

Suami dan istri merupakan sebuah pakaian yang harus saling menutupi. Sebagai ladang pahala, maka begitulah hubungan suami istri di gambarkan dalam Islam. Saling mengingatkan untuk kebaikan, menutupi aib masing masing, serta sebagai tempat melampiaskan napsu. Sepasang pria dan wanita yang telah sah secara agama menikah, maka wajib hukumnya untuk melakukan hubungan suami istri sebagai salah satu cara mengembangbiakan keturunan muslim yang Shaleh dan shaleha. Lalu apa sebenarnya Hukum Oral dalam hubungan intim? Di si Islam itu sendiri, menggauli istri sesuai dengan syariat merupakan hukum yang wajib. Namun hal ini tidak boleh dilakukan ketika istri sedang hadi atau datang bulan.

Hukum Oral dalam Hubungan Intim Menurut Islam dan Kesehatan

Hukum Hubungan Suami Istri dalam Islam

Kembali lagi kepada pembahasan mengenai, Hukum Oral dalam hubungan intim di Islam diperbolehkan atau tidak? Mengacu pada pendapat beberapa ulama terdahulu, hukum ini dibagi menjadi 3 bagian. Yang pertama hukumnya adalah haram, makruh, serta diperbolehkan. Mari kita bersama sama membahas satu per satu mengenai hukum tersebut.

1.      Hukum Oral adalah Haram

Kalangan terdahulu mengharamkan hubungan intim seperti ini karena mengacu pada najisnya madzi, yaitu pada wanita maupun pria. Haram karena jika madzi tersebut tertelan. Pendapat ini diperkuat dengan adanya hadits dari HR. Bukhari No. 269 mengenai menantunya yang ingin bertanya karena dirinya sering mengeluarkan madzi dan kemudian Rasulullah menjawab bahwa Ia harus berwudhu dan mencuci kemaluannya.

2.      Hukum Oral adalah Makhruh

Kalangan yang memberi hukum makhruh ini berpendapat bahwa saat berhubungan badan antara suami dan istri, ketika madzi siapapun yang keluar dan menyentuh anggota tubuh, maka akan sama saja seperti menyentuh bagian kemaluan dari pasangannya tersebut. Sedangkan mulut adalah anggota tubuh yang artinya sama saja. Yang menjadikan disini makhruh adalah mulut sebagi tempat keluarnya doa dan juga dzikir maka tidak sepantasnya dijadikan tempat untuk melampiaskan hawa napsu. Lagi pula mereka berpendapat bahwa itu adalah hal yang menjijikan.

3.      Hukum Oral yang Membolehkan

Bagi kalangan yang membolehkan karena beralasan bahwa suami istri maka halal lah seluruh tubuhnya untuk pasangannya, kecuali saat haid dan dubur. Ini juga mengacu pada sebuah ayat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah: 223, bahwa istri merupakan ladang bercocok tanam suami, yang artinya sang suami bebas bercocok tanam dimana saja ia mau.

Jika kita melihat ketiga Hukum Oral dalam hubungan intim di Islam, kita bisa saja memilih atau meyakini mana yang sesuai dengan keyakinan kita. Ada orang yang merasa jijik, maka bisa mengambil hukum oral yang makhruh. Dari jaman Rasulullah hingga sekarang, pendapat ini masih saja diperdebatkan oleh banyak ulama karena memang berkaitan dengan keharmonisan rumah tangga kaum muslim.

Baca : Penjelasan Mahar Pernikahan dalam Islam

Hukum Oral di Dunia Kesehatan

Lalu bagaimana sebenarnya HukumOral dalam hubungan intim di dunia kesehatan? Islam tentunya agama yang memudahkan umatnya, sehingga tidak ada keterpaksaan didalamnya. Jika harus menilik pada dunia medis, tentunya hukum oral di dalam melakukan hubungan badan adalah tidak dianjurkan. Ini karena kemaluan merupakan tempat yang kotor serta menyimpan banyak bakteri, sedangkan mulut merupakan gerbang yang paling mudah untuk bakteri apa saja masuk kedalam tubuh kita. Dapat dipastikan jika hukum melakukan oral dalam dunia kesehatan sangat tidak dianjurkan untuk kesehatan. Banyak kasus pasangan yang sering melakukan hubungan oral, terutama wanita telah mengalami kanker mulut. Walaupun Islam agama yang tidak mempersulit umatnya, namun jika menyangkut kesehatan maka Islam sangat keras menentangnya.

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Hukum Oral secara Hukum Agama dan Medis

Kita telah menilik Hukum Oral dalam hubungan intim secara hukum agama dan juga secara dunia medis. Apakah sekarang Anda telah memiliki kesimpulannya dalam berhubungan intim? Allah SWT telah menciptakan manusia sedemikian rupa dengan bentuk tubuh, fungsi, dan lain sebagainya yang telah sesuai dan memiliki fungsinya masing masing. Tangan untuk makan minum, kaki untuk berjalan, mata untuk melihat, telinga untuk mendengar, dan begitu juga kemaluan sebagai tempat bercocok tanam antara suami dan istri yang paling baik dan sehat.

Allah SWT tidak akan menciptakan lubang kemaluan wanita tanpa alasan yang pasti, yaitu sebagai lubang yang dapat melayani syahwat suaminya serta lubang sebagai tempat menuju gerbang kehidupan bagi sang anak. Jika kita dapat berfikir secara nalar, tentunya kita telah disediakan tempat yang paling pas untuk dapat melampiskan syahwat kita di muka bumi ini. Maka sewajarnya saja, kita harus menggunakannya secara baik dan sesuai fungsinya. Jelas bahwa Hukum Oral dalam hubungan intim kurang baik serta tidak diijinkan secara Islam untuk sebuah pendapat yang sangat kuat.

Bagi Anda yang telah berumah tangga, pergaulilah istri istrimu sebaik mungkin, selembut mungkin, dan jangan sampai Anda menyakitinya. Semoga artikel mengenai Hukum Oral dalam hubungan intim ini dapat bermanfaat untuk kita semua serta menambah kecintaan kita kepada agama Allah SWT. 
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Oral dalam Hubungan Intim Menurut Islam dan Kesehatan

0 komentar:

Posting Komentar