Suami dan istri merupakan sebuah pakaian yang harus saling menutupi. Sebagai ladang pahala,
maka begitulah hubungan suami istri di gambarkan dalam Islam. Saling
mengingatkan untuk kebaikan, menutupi aib masing masing, serta sebagai tempat
melampiaskan napsu. Sepasang pria dan wanita yang telah sah secara agama
menikah, maka wajib hukumnya untuk melakukan hubungan suami istri sebagai salah
satu cara mengembangbiakan keturunan muslim yang Shaleh dan shaleha. Lalu apa
sebenarnya Hukum Oral dalam
hubungan intim? Di si Islam
itu sendiri, menggauli istri sesuai dengan syariat merupakan hukum yang wajib.
Namun hal ini tidak boleh dilakukan ketika istri sedang hadi atau datang bulan.
Hukum Hubungan Suami Istri dalam Islam
Kembali lagi kepada pembahasan mengenai, Hukum Oral dalam hubungan intim di
Islam diperbolehkan atau tidak? Mengacu pada pendapat beberapa ulama terdahulu,
hukum ini dibagi menjadi 3 bagian. Yang pertama hukumnya adalah haram, makruh,
serta diperbolehkan. Mari kita bersama sama membahas satu per satu mengenai
hukum tersebut.
1.
Hukum
Oral adalah Haram
Kalangan
terdahulu mengharamkan hubungan intim seperti ini karena mengacu pada najisnya
madzi, yaitu pada wanita maupun pria. Haram karena jika madzi tersebut
tertelan. Pendapat ini diperkuat dengan adanya hadits dari HR. Bukhari No. 269
mengenai menantunya yang ingin bertanya karena dirinya sering mengeluarkan
madzi dan kemudian Rasulullah menjawab bahwa Ia harus berwudhu dan mencuci
kemaluannya.
2.
Hukum
Oral adalah Makhruh
Kalangan yang
memberi hukum makhruh ini berpendapat bahwa saat berhubungan badan antara suami
dan istri, ketika madzi siapapun yang keluar dan menyentuh anggota tubuh, maka
akan sama saja seperti menyentuh bagian kemaluan dari pasangannya tersebut.
Sedangkan mulut adalah anggota tubuh yang artinya sama saja. Yang menjadikan
disini makhruh adalah mulut sebagi tempat keluarnya doa dan juga dzikir maka
tidak sepantasnya dijadikan tempat untuk melampiaskan hawa napsu. Lagi pula
mereka berpendapat bahwa itu adalah hal yang menjijikan.
3.
Hukum
Oral yang Membolehkan
Bagi kalangan
yang membolehkan karena beralasan bahwa suami istri maka halal lah seluruh
tubuhnya untuk pasangannya, kecuali saat haid dan dubur. Ini juga mengacu pada
sebuah ayat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah: 223, bahwa istri merupakan ladang
bercocok tanam suami, yang artinya sang suami bebas bercocok tanam dimana saja
ia mau.
Jika kita
melihat ketiga Hukum Oral dalam
hubungan intim di Islam, kita
bisa saja memilih atau meyakini mana yang sesuai dengan keyakinan kita. Ada
orang yang merasa jijik, maka bisa mengambil hukum oral yang makhruh. Dari
jaman Rasulullah hingga sekarang, pendapat ini masih saja diperdebatkan oleh banyak
ulama karena memang berkaitan dengan keharmonisan rumah tangga kaum muslim.
Baca : Penjelasan Mahar Pernikahan dalam Islam
Baca : Penjelasan Mahar Pernikahan dalam Islam
Hukum Oral di Dunia Kesehatan
Lalu bagaimana sebenarnya HukumOral dalam hubungan intim di dunia kesehatan? Islam tentunya agama yang
memudahkan umatnya, sehingga tidak ada keterpaksaan didalamnya. Jika harus
menilik pada dunia medis, tentunya hukum oral di dalam melakukan hubungan badan
adalah tidak dianjurkan. Ini karena kemaluan merupakan tempat yang kotor serta
menyimpan banyak bakteri, sedangkan mulut merupakan gerbang yang paling mudah
untuk bakteri apa saja masuk kedalam tubuh kita. Dapat dipastikan jika hukum
melakukan oral dalam dunia kesehatan sangat tidak dianjurkan untuk kesehatan.
Banyak kasus pasangan yang sering melakukan hubungan oral, terutama wanita
telah mengalami kanker mulut. Walaupun Islam agama yang tidak mempersulit
umatnya, namun jika menyangkut kesehatan maka Islam sangat keras menentangnya.
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi
dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.”
(HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2:
66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Hukum Oral secara Hukum Agama dan Medis
Kita telah menilik Hukum
Oral dalam hubungan intim secara hukum agama dan juga secara dunia medis.
Apakah sekarang Anda telah memiliki kesimpulannya dalam berhubungan intim?
Allah SWT telah menciptakan manusia sedemikian rupa dengan bentuk tubuh,
fungsi, dan lain sebagainya yang telah sesuai dan memiliki fungsinya masing
masing. Tangan untuk makan minum, kaki untuk berjalan, mata untuk melihat,
telinga untuk mendengar, dan begitu juga kemaluan sebagai tempat bercocok tanam
antara suami dan istri yang paling baik dan sehat.
Allah SWT tidak akan menciptakan lubang kemaluan wanita tanpa
alasan yang pasti, yaitu sebagai lubang yang dapat melayani syahwat suaminya
serta lubang sebagai tempat menuju gerbang kehidupan bagi sang anak. Jika kita
dapat berfikir secara nalar, tentunya kita telah disediakan tempat yang paling
pas untuk dapat melampiskan syahwat kita di muka bumi ini. Maka sewajarnya
saja, kita harus menggunakannya secara baik dan sesuai fungsinya. Jelas bahwa Hukum Oral dalam hubungan intim
kurang baik serta tidak diijinkan secara Islam untuk sebuah pendapat yang
sangat kuat.
Bagi Anda yang telah berumah tangga, pergaulilah istri
istrimu sebaik mungkin, selembut mungkin, dan jangan sampai Anda menyakitinya.
Semoga artikel mengenai Hukum Oral dalam hubungan intim ini dapat bermanfaat untuk kita semua serta menambah
kecintaan kita kepada agama Allah SWT.
0 komentar:
Posting Komentar