Kumpulan Artikel Islam dari berbagai sumber, sampaikan walau satu Ayat

Bagaimanakah Sebenarnya Hukum Bertawasul dengan Nabi Muhammad?

Setiap orang pastilah mempunyai agama masing-masing. Ada yang islam, Kristen, katholik, budha Hindu, Konguchu dan tentunya masih banyak lagi lainnya. Kesemua agama tersebut masing-masing telah mempunyai ajaran tertentu bagi para umatnya. Agama memang diciptakan sebagai fakta sosial yang dimana agama ini dijadikan sebagai pedoman atau pegangan bagi umatnya dalam menentukan setiap tindakan yang diperbuatnya. 

Hukum Bertawasul

Salah satu ajaran bagi agama islam adalah diajarkan umatnya untuk bertawasul. Salah satu tawasul yang ilakukan adalah bertawasul kepada nabi Muhammad. Lalu bagaimanakah hukum bertawasul dengan Nabi Muhammad ini? Apakah bertawasul itu sama saja dngan menyekutukan Allah? Mengingat brtawasul itu seperti meminta petunjuk dari yang selain Allah yang maha esa. Nah daripada penasaran lebih baik kita simak penjelasan hukum tawasul dengan Nabi Muhammad di bawah ini.



Bagaimanakah Sebenarnya Hukum Bertawasul dengan Nabi Muhammad?

Hadist Islam 

Pengetian Tawasul

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, bahwa agama juga diibaratkan sebagai pegangan agar umatnya tidak melakukan suatu perbuatan yang melanggar peraturan yang telah ditentukan. Nah sebagai pegangan, pastilah antara setiap agama yang satu dengan agama yang lain juga mempunyai ajaran tertentu, salah satunya ajaran agama islam yang menyuruh umatnya untuk bertawasul. Tawasul itu sendiri merupakan sebuah kegiatan yang memang bisa ikatakan sebagai kegiatan ibadah dimana seseorang hamba ini memohon kepada Allah SWT tetapi memohonnya melalui wasilah yang dinilai mempunyi kedudukan di mata Allah SWT. Nah wasilah ini sendiri merupakan perantara. Berhubung wasilah yang digunakan untuk bertawasul adalah hamba-hamba yang dekat dengan Allah SWT, maka tidak jarang bagi umat muslim menggunakan ulama, sunan ataupun kanjeng nabi untuk melakukan tawasul.

Dalil yang menyatakan bahwa memang tawasul ini dilakukan dengan menggunakan wasilah orang-orang yang memang dekat dengan Allah adalah sebagai berikut : 

وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَة .

dalil tersebut diambil dari Suroh Al Maidah ayat ke 35 yang mempunyai arti sebagai berikut : dan carilah jalan yang mendekatkan diri. Nah berhuibung  bertawasul itu merupakan suatu kegiatan yang memang menggunakan perantara dengan hamba-hamba yang dekat dengan Allah SWT, maka tidak jarang orang-orang menggunakan perantara Nabi Muhammad SAW. Lalu bagaimana sih hukum tawasul dengan Nabi Muhammad ini? apakah haram? Apakah mubah atau diperbolehkan?

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Bertawasul

Hukum bertawasul dengan Nabi Muhammad ini menurut Jumhur Ulama’ atau pendapat ulama kebanayakn adalah sebuah perbuatan yang memang diperbolehkan. Kebolehan melakukan tawasul ini disebabkan karena memang bertawasul ini sendiri merupakan suatu kegiatan yang memang muyrni untuk meminta pertolongan kepada Allah SWT. Tetapi permasalahn tidak cukup sampai disitu saja melainkan juga sebnarnya masih ada beberapa pendapat yang ingin mematahkan mengenai hukum tentang bertawasul ini. beberapa hukum ini mencoba menganalisis mengenai hukum bertawasul dengan Nabi Muhammad mengingat kegiatan bertawasul ini diindikasikan sebagai kegiatan ibadah yang justru malah bisa menyekutukan Allah SWT.

Nah mengenai persimpangan dan kelainan beberapa dalil ini sendiri, ada beberapa ulama yang memang mendefiniskkan tentang hukum bertawasul dengan Nabi Muhammad. Menurut bberapa ulam hukum bertawasul dengan Nabi Muhammad ini sebenarna adalah diperbolehkan. Alasannya kenapa? Para jumhur ulama’ menganggap bahwa hukum bertawasul dengan Nabi Muhammad ini diperbolehkan ketikan  seseorang ingin meminta ampunan kepada Allah SWT atau bertawasul kepada Nabi Muhammad ini biasanya dilakukan oleh orang yang memang banyak salahnya. Nah bagaimana contohnya? Contohnya dapat dikatakan saat seseoramng berdoa kepada Allah SWT, seseorang tersebut menguucap “Ya Allah, saya memohon ampun kepada Mu atas segala kesalahan dan dosa saya dengan perantara Nabi Mu atau dengan perantara Syaikh Abdul Qodir Jaelani”.
Nama nabi Muhammad ini hanya digunakan sebagai wasilah atau perantara bagi seorang hamba biasa yang memang sedang memohon ampun kepada Allah SWT. Selebihnya segala apa yang diminta dan siapa yang dituju dalam berdo’a itu hanyalah kepada Allah SWT. Berarti hukum bertawasul dengan Nabi Muhammad itu tiak merupakan perbuatan yang syirik atau menyekutukan Allah SWT. Namun kenyataannya memang kita btidaklah hidup sendirian di muka bumi ini. kita hidup bersama dengan orang-orang yang memang dengan berbagai pikiran yang berbeda di antara satu dengan yang lainnya. Maka dari itu mengenai hukum bertawasul ini yang dilakukan dengan Nabi Muhammad SAW juga sempat diragukan dan disalah artikan oleh sebagian besar seseorang.

Mereka yang tidak paham terhadap berbagai hukum tawasul dengan Nabi Muhammad ini langsung saja menyalahkan beberapa ulama yang memperbolehkan bertawasul ini. mereka menganggap bahwa bertawasul ini adalah haram dan sama saja menyekutukan Allah SWT.  Bahkan mereka menganggap bahwa hukum bertawasul dengan Nabi Muhammad itu sangat pantang dan haram untuk dilakukan. Hal ini mereka mendasarinya atas dasar : “ Sesungguhnya berdoa kepada orang-orang shaleh, Istighosah (meminta tolong) kepada mereka dan tawasul dengan kedudukan mereka tidak terdapat didalam agama Allah ta’ala, baik berupa ibadah maupun amal shaleh sehingga tidak boleh bertawasul dengannya selama-lamanya. Bahkan itu adalah bentuk menyekutukan Allah SWT di dalam beribadah kepada-Nya, hukumnya haram dan dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam serta mengakibatkan kekekalan baginya di neraka Jahannam.”(Aqidatul Mu’min, hal 144). Tetapi ini tidak mendasar, yang perlu digarisbawahi bahwa bertawasul dengan Nabi Muhammad itu diperbolehkan karen Nabi Muhammad SAW itu hanya merupakan perantara saja. Bukan untuk dimintai, jadi do’a kita tetap kepada Allah SWT.
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Bagaimanakah Sebenarnya Hukum Bertawasul dengan Nabi Muhammad?

0 komentar:

Posting Komentar