Hukum Memberi Makan dan Minum Anjing Dari Kacamata Islam harus diketahui oleh setiap insan muslim karena anjing merupakan salah satu binatang yang ada di lingkungan tempat tinggal manusia. Anjing merupakan salah satu binatang peliharaan yang biasanya dipelihara untuk menjaga rumah atau sekedar dijadikan sebagai hewan peliharaan untuk hiburan atau menemani dikala jenuh. Dalam islam, anjing termasuk binatang yang bisa menyebabkan najis dan haram untuk dimakan. Sebenarnya banyak pendapat yang masih simpang siur tentang hukum memberi makan dan minum anjing. Ada yang berpendapat segala yang berhubungan dengan anjing, baik itu memelihara, memberi makan dan minum, menyentuhnya atau bahkan terkena air liurnya adalah haram. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa memelihara anjing itu tidak haram asalkan tidak terkena najisnya. Perlu diketahui bagian najis dari anjing adalah air liurnya. Barang siapa yang terkena air liur anjing diwajibkan bagi mereka untuk mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah yang bersih.
Hukum memberi makan dan minum anjing
Hukum memberi makan dan minum anjing dapat dijabarkan seperti di bawah ini. Berikut ini beberapa pendapat tentang hukum memberi makan dan minum anjing, memelihara, mencium dan menyentuh anjing:
- Pernyataan memelihara anjing adalah menyimpan najis dan haram adalah tidak mutlak benar, karena dalam konteks ini kategori najis dari anjing adalah aiur liurnya, bukan anjingnya. Dalam konteks pendapat ini bagi mereka yang menyentuh anjing atau disentuh anjing tidak wajib untuk mensucikan diri baik dengan ar maupun dengan debu. Namun, jika seekor anjing minum atau makan dari wadah, maka wadah tersebut harus ditumah dan dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya ditambah dengan mencucinya dengan debu, jika akan digunakan kembali. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dari Abu Hurairah:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَا
رواه مسلم(279)
"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279).
- Pendapat kedua menyatakan anjing tergolong najis bahkan termasuk bulunya.
- Pendapat ketiga menyatakan bahwa bulu anjing tidaklah haram, namun air liurnya jelas haram.
Cara Mensucikan Diri Dari Air Liur Anjing
Cara mensucikan diri apabila terkena air liur anjing telah disebutkan sebelumnya yakni dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali basuhan, salah satunya dengan menggunakan tanah, jika tidak menemukan tanah maka dapat menggunakan bahan pembersih lainnya seperti sabun. Hal ini tertuang dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
طُهُور إناء أحدكم إذا ولَغ فيه الكلب أن يغسله سبْع مرات إحداهن بالتراب، أو أُولاهن بالتراب، أو عفِّرُوه الثامنة
بالتر اب
(Cara) menyucikan bekas kamu sekiranya dijilat anjing ialah dengan membasuhkan sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah, atau dimulakan dengan tanah, atau basuhan kelapan dengan tanah.
Selain itu, hukum memelihara anjing juga terletak dalam hadist riwayat Abu Daud yang mengharamkan muslim memelihara anjing, termasuk hukum memberi makan dan minum anjing yakni yang artinya “Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang mempunyai gambar dan anjing”. Sedangkan menurut hadist riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim megenai hukum memberi makan dan minuma anjing (memelihara anjing) akan berkurang amalannya setiap hari sebesar satu qirat.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari mengatakan
والكلب ولو معلما لخبر الصحيحين «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه ثم ليغسله سبع مرات» ولخبر مسلم «طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب»وجه الدلالة أن الماء لو لم يكن نجسا لما أمر بإراقته لما فيها من إتلاف المال المنهي عن إضاعته وأن الطهارة إما عن حدث أو نجس ولا حدث على الإناء فتعينت طهارة النجس فثبت نجاسة فمه وهو أطيب أجزائه بل هو أطيب الحيوان نكهة لكثرة ما يلهث فبقيتها أولى
“…(najis juga) anjing walaupun terlatih karena ada dua hadits sahih, “ Jika anjing menjilat bejana salah seorang kalian, maka tumpahkanlah dan cuicilah tujuh kali “, dan juga hadits Muslim : ““Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” Sisi pendalilannya adalah sesungguhnya air itu tidak menjadi najis, maka niscaya tidak akan diperintahkan menumpahkannya karena termasuk membuang harta yang terlarang untuk dihilangkan. Dan sesungguhnya bersuci itu adakalanya karena sebab hadats atau najis, sedangkan tidak ada istilah hadats pada bejana, maka menjadi nyata bahwa itu adalah membersihkan dari najis. Maka nyatalah kenajisan mulut anjing tersebut, dan mulut adalah anggota tubuh yang paling bagus bahkan ia paling bagusnya bau mulut hewan karena seringnya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih utama (untuk dihukumi najis) “.
Namun, jika dilihat dari kacamata sosial, sebenarnya anjing juga merupakan hewan yang harus kita lindungi keberadaannya, harus menyanyangi binatang karena Allah juga Maha Penyayang kepada seluruh umatnya. Oleh karena itu ada juga pendapat yang menyatakan boleh memelihara anjing, melainkan untuk tujuan berburu, pemandu jalan dan pencari alat bukti polisi.
Jadi, pada dasarnya hukum memberi makan dan minum anjing sebenarnya masih dalam konteks yang belum menyentuh najis, namun jika sudah berhubungan dengan air liurnya maka akan najis.
0 komentar:
Posting Komentar