Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh..
Pembahasan kali ini adalah tentang yang mungkin
banyak orang-orang pertanyakan ya J , sebenarnya
seperti apa sih Hukum Oral Seks Menurut Kacamata Islam? Haram kah? Makruh kan? Atau
halal? Oke kita bahas satu –persatu mengenai itu.
Hubungan oral seks , dilakukan oleh sepasang suami
istri, sejatinya apabila sudah sah secara agama, apapun yang dikerjakan oleh
suami istri bernilai pahala, meskipun hanya saling memandang, masyaAllah nikmat
yg Allah berikan. Namun disamping itu ternyata terdapat tiga golongan yang
berbeda pendapat menegenai Hukum Oral Seks. Ada yang mengharamkan, memakruhkan da
nada yang membolehkan. Waallahu a’lam..
Tiga Golongan yang Berpendapat Mengenai Hukum Oral Seks
Disini kita akan jabarkan satu persatu tentang
ketiga golongan tersebut diatas. Yang pertama untuk golongan yang mengharamkan,
golongan tersebut mengharamkan dengan alasan najisnya madzi yang ada pada
kemaluan laki-laki maupun wanita ketika sedang syahwat , yang apabila tertelan
makan itu disebut haram hukumnya. Mengenai najisnya madzi, para ulama kita
sepakat, tidak ada yang berbeda pendapat. Hal ini diperjelas pada hadist
dibawah ini.
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ
رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ
فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
Artinya : Dari ‘Ali, dia berkata, “Saya adalah
laki-laki yang mudah keluar madzi, maka aku perintah seseorang untuk bertanya
kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantaran posisiku sebagai mantu
beliau (maksudnya Ali malu bertanya sendiri), maka orang itu bertanya, lalu
Rasulullah menjawab, “Wudhulah dan cuci kemaluanmu.” (HR. Bukhari No. 269)
Dalam hadist diatas menunjukkan kenajisan madzi,
hanya saja tidaklah wajib untuk mandi junub, melainkan hanya wudhu sebagaimana
dijelaskan dihadist tersebut. Dengan demikian madzi ialah najis makan ia haram
tertelan, yang sangat memungkinkan terjadi ketika oral seks. Sebab lainnya
ialah karena oral seks merupakan cara binatang dan kita dilarang menyerupai
binatang. Wallahua A’lam.
Imam Abul Walid Ahmad bin Rusyd Rahimahullah
mengatakan, “Dalam kitab Ibnul Mawaz disebutkan menjilat dengan lidah adalah
lebih jelek.” (Al Bayan wat Tahshil, 5/79).
Yang kedua ialah golongan-golongan yang memakruhkan,
golongan tersebut beralasan bahwa oral seks belum pasti menelan madzi bisa saja
hanya sekedar kena, baik kerena dikecup maupun dijilat mulut atau lidah yang
terkena madzi. Pastinya sama saja dengan ketika kemaluan suami menyentuh
kemaluan istrinya ketika jima’. Karena saat jima’, otomatis madzi tersebut
mengenai kemaluan lawannya. Nah itu boleh dan tidak haram, lalu apa bedanya
jika terkena anggota badan lainnya. Seperti mulut, muka dan yang lainnya. Sama
saja bukan? Hanya saja hal tersebut merusak muru’ah (akhlak baik) dan
menjijikkan. Dan juga tidak sepantasnya mulut dan lidah yang harusnya
senantiasa berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an dan Hadist-hadist nya
digunakan untuk hal seperti itu, oleh karenanya bagi golongan teersebut hal ini
adalah makruh tidak sampai haram.
Jangankan untuk menjilat kemaluan, beberapa ulama
ada yang memakruhkan melihat kemaluan istri seperti yang masyhur dari Imam Al
Ghazali Rahimahullah. Tetapi , hadits-hadits larangan melihat kemaluan istri
adalah dhaif bahkan palsu, dan bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang
justru membolehkannya. Dan kita hidup ini mengikuti petunjuk yang telah
diwahyukan kepada Nabi Muhammad S.A.W dan hadist.
Lalu yang terakhir ialah golongan yang menghalalkan
atau membolehkan, golongan tersebut beralasan yaitu suami bagi istri, dan istri
bagi suami adalah halal seluruhnya, kecuali dubur dan saat haid. Lalu alasan-alasan
yang mengharamkan (tertelan madzi) dan alasan memakruhkan karena merusak akhlak
dan menjijikkan bagi golongan ini tidaklah bisa diterima. Alasan merusak
muru’ah (citra diri/akhlak baik) adalah alasan yang lemah, sebab dahulu Umar
bin Al Khathab ketika dia menjima’ istrinya dari belakang (tapi bukan dari
dubur) istilahnya doggy style yang jelas-jelas menyerupai binatang, ternyata
itu dibolehkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Padahal Umar
Radhiallahu ‘Anhu merasa bersalah, karena itu bukan kebiasaannya dan bukan
kebiasaan kaumnya. Sebagaimana oral seks hari ini bukanlah kebiasaan orang
Timur, melainkan kebiasaan orang Barat. Namun, demikian tidak ada satu pun
riwayat yang berindikasi mencela Umar dalam hal ini, yang ada justru
sebaliknya.
Dan alasan menjijikkan pula alasan yang lemah, sebab
jijik atau tidaknya, sifatnya relative dan personally. Tidaklah sama persepsi
masing-masing orang, jika ada orang yang meras jijik dengan kulit sapi tidak
berarti kulit sapi itu makruh apalgi haram bukan?
Lalu Apakah Oral Seks Haram, Makruh, Atau Halal ?
Nah dapat kita simpulkan dari penjelasan diatas
ialah ternyata tidak ada nash yang shahih dan sharih yang menunjukkan bahwa
oral seks haram atau tidaknya. Intinya bukan mempersulit, melonggarkannya,
bukan mengetatkannya, memerbolehkannya dan tidak melarangnya. ” (Dr. Yusuf Al
Qaradhawy, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid. 2, Hal. 492-493. Cet. 2 1996M. Gema
Insani Press, Jakarta).
Demikian lah artikel Hukum Oral Seks Menurut
Kacamata Islam, semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu dan ketakwaan kita
kepada Allah. Kita hidup untuk mencari ilmu, ilmu yang dapat menuntun kita
menuju jannah-Nya. insyaAllah Amin.
0 komentar:
Posting Komentar