Kumpulan Artikel Islam dari berbagai sumber, sampaikan walau satu Ayat

Bagaimana Hukum Oral Seks Menurut Kacamata Islam?

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh..

Pembahasan kali ini adalah tentang yang mungkin banyak orang-orang pertanyakan ya J , sebenarnya seperti apa sih Hukum Oral Seks Menurut Kacamata Islam? Haram kah? Makruh kan? Atau halal? Oke kita bahas satu –persatu mengenai itu.



Bagaimana Hukum Oral Seks Menurut Kacamata Islam?

Hukum Oral Seks Menurut Kacamata Islam


Hubungan oral seks , dilakukan oleh sepasang suami istri, sejatinya apabila sudah sah secara agama, apapun yang dikerjakan oleh suami istri bernilai pahala, meskipun hanya saling memandang, masyaAllah nikmat yg Allah berikan. Namun disamping itu ternyata terdapat tiga golongan yang berbeda pendapat menegenai Hukum Oral Seks. Ada yang mengharamkan, memakruhkan da nada yang membolehkan. Waallahu a’lam..


Tiga Golongan yang Berpendapat Mengenai Hukum Oral Seks 


Disini kita akan jabarkan satu persatu tentang ketiga golongan tersebut diatas. Yang pertama untuk golongan yang mengharamkan, golongan tersebut mengharamkan dengan alasan najisnya madzi yang ada pada kemaluan laki-laki maupun wanita ketika sedang syahwat , yang apabila tertelan makan itu disebut haram hukumnya. Mengenai najisnya madzi, para ulama kita sepakat, tidak ada yang berbeda pendapat. Hal ini diperjelas pada hadist dibawah ini.


عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ


Artinya : Dari ‘Ali, dia berkata, “Saya adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka aku perintah seseorang untuk bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantaran posisiku sebagai mantu beliau (maksudnya Ali malu bertanya sendiri), maka orang itu bertanya, lalu Rasulullah menjawab, “Wudhulah dan cuci kemaluanmu.” (HR. Bukhari No. 269)

Dalam hadist diatas menunjukkan kenajisan madzi, hanya saja tidaklah wajib untuk mandi junub, melainkan hanya wudhu sebagaimana dijelaskan dihadist tersebut. Dengan demikian madzi ialah najis makan ia haram tertelan, yang sangat memungkinkan terjadi ketika oral seks. Sebab lainnya ialah karena oral seks merupakan cara binatang dan kita dilarang menyerupai binatang. Wallahua A’lam.
Imam Abul Walid Ahmad bin Rusyd Rahimahullah mengatakan, “Dalam kitab Ibnul Mawaz disebutkan menjilat dengan lidah adalah lebih jelek.” (Al Bayan wat Tahshil, 5/79).

Yang kedua ialah golongan-golongan yang memakruhkan, golongan tersebut beralasan bahwa oral seks belum pasti menelan madzi bisa saja hanya sekedar kena, baik kerena dikecup maupun dijilat mulut atau lidah yang terkena madzi. Pastinya sama saja dengan ketika kemaluan suami menyentuh kemaluan istrinya ketika jima’. Karena saat jima’, otomatis madzi tersebut mengenai kemaluan lawannya. Nah itu boleh dan tidak haram, lalu apa bedanya jika terkena anggota badan lainnya. Seperti mulut, muka dan yang lainnya. Sama saja bukan? Hanya saja hal tersebut merusak muru’ah (akhlak baik) dan menjijikkan. Dan juga tidak sepantasnya mulut dan lidah yang harusnya senantiasa berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an dan Hadist-hadist nya digunakan untuk hal seperti itu, oleh karenanya bagi golongan teersebut hal ini adalah makruh tidak sampai haram.

Jangankan untuk menjilat kemaluan, beberapa ulama ada yang memakruhkan melihat kemaluan istri seperti yang masyhur dari Imam Al Ghazali Rahimahullah. Tetapi , hadits-hadits larangan melihat kemaluan istri adalah dhaif bahkan palsu, dan bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang justru membolehkannya. Dan kita hidup ini mengikuti petunjuk yang telah diwahyukan kepada Nabi Muhammad S.A.W dan hadist.
Lalu yang terakhir ialah golongan yang menghalalkan atau membolehkan, golongan tersebut beralasan yaitu suami bagi istri, dan istri bagi suami adalah halal seluruhnya, kecuali dubur dan saat haid. Lalu alasan-alasan yang mengharamkan (tertelan madzi) dan alasan memakruhkan karena merusak akhlak dan menjijikkan bagi golongan ini tidaklah bisa diterima. Alasan merusak muru’ah (citra diri/akhlak baik) adalah alasan yang lemah, sebab dahulu Umar bin Al Khathab ketika dia menjima’ istrinya dari belakang (tapi bukan dari dubur) istilahnya doggy style yang jelas-jelas menyerupai binatang, ternyata itu dibolehkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Padahal Umar Radhiallahu ‘Anhu merasa bersalah, karena itu bukan kebiasaannya dan bukan kebiasaan kaumnya. Sebagaimana oral seks hari ini bukanlah kebiasaan orang Timur, melainkan kebiasaan orang Barat. Namun, demikian tidak ada satu pun riwayat yang berindikasi mencela Umar dalam hal ini, yang ada justru sebaliknya.

Dan alasan menjijikkan pula alasan yang lemah, sebab jijik atau tidaknya, sifatnya relative dan personally. Tidaklah sama persepsi masing-masing orang, jika ada orang yang meras jijik dengan kulit sapi tidak berarti kulit sapi itu makruh apalgi haram bukan?


Lalu Apakah Oral Seks Haram, Makruh, Atau Halal ?


Nah dapat kita simpulkan dari penjelasan diatas ialah ternyata tidak ada nash yang shahih dan sharih yang menunjukkan bahwa oral seks haram atau tidaknya. Intinya bukan mempersulit, melonggarkannya, bukan mengetatkannya, memerbolehkannya dan tidak melarangnya. ” (Dr. Yusuf Al Qaradhawy, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid. 2, Hal. 492-493. Cet. 2 1996M. Gema Insani Press, Jakarta).

Demikian lah artikel Hukum Oral Seks Menurut Kacamata Islam, semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu dan ketakwaan kita kepada Allah. Kita hidup untuk mencari ilmu, ilmu yang dapat menuntun kita menuju jannah-Nya. insyaAllah Amin.
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Bagaimana Hukum Oral Seks Menurut Kacamata Islam?

0 komentar:

Posting Komentar