Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ..
Pembahasan kali ini ialah mengenai bagaimana Hukum seseorang yang pernah bernadzar namun
seseorang itu tidak membayar nya atau lupa untuk membayar nadzarnya. Berbicara tentang
Nadzar, apakah nadzar itu? Nadzar ialah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang
ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan. Banyak sekali peristiwa-peristiwa dimana
seseorang ketika ingin meraih sesuatu ia bernadzar dengan harapan Allah S.W.T
dapat mendengarkan dan mengabulkan do’anya, atau bernadzar untuk sesuatu yang
diyakini akan merubah hidupnya menjadi lebih baik lagi. Naman terkadang setelah
apa yang diinginkan itu tercapai, tidak sedikit orang yang melupakan nadzarnya,
atau pura-pura lupa jika pernah bernadzar, karena merasa apa yang diingini
telah tercapai dan sudah malas untuk membayar nadzar.
Bagaimana Hukum Orang yang Pernah Bernadzar
Ada sebuah pertanyaan dari seorang istri yang bernadzar
akan berhenti bekerja setelah ia malahirkan secara normal kemudian sehat
beserta anaknya, dengan tujuan agar lebih fokus untuk mengurus anaknya. Akan tetapi
setelah dua bulan melahirkan beliau ingin kembali bekerja dengan alasan untuk
membantu suaminya memenuhi kebutuhan keluarga, namun disamping itu beliau juga
sangat khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah kembali
bekerja.
Hadist Islam
Hadist Islam
Nah disini akan kita jabarkan mengenai cerita
diatas, seperti apakah sebenarnya hukum nadzar yang tidak dibayarkan. Dalam ensiklopedia
fikih dinyatakan mengenai definisi nadzar yaitu
إِلْزَامٌ مُكَلَّفٍ مُخْتَارٍ نَفْسَهُ لِلَّهِ تَعَالَى
بِالْقَوْل شَيْئًا غَيْرَ لاَزِمٍ عَلَيْهِ بِأَصْل الشَّرْعِ
Artinya : Sikap seorang hamba mewajibkan diri sendiri tanpa paksaan, untuk melakukan
perbuatan tertentu yang aslinya tidak wajib secara syariat, dalam rangka ibadah
kepada Allah, dengan ucapan nadzar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 40:136).
Apabila seseorang tidak membayar nadzarnya
disuatu waktu tertentu dan bukan dikarenakan udzur/halangan, maka seluruh ulama
sepakat bahwa seseorang itu wajib mengqodhonya diwaktu yang lain dan wajib
membayar kafaratnya sama dengan orang yang melanggar sumpah.
Sedangkan apabila tidak membayar nadzarnya
disuatu waktu tertentu dikarenakan , seluruh ulama sepakat bahwa seseorang
tersebut wajib mengqhodo diwaktu lain, akan tetapi orang tersebut juga wajib
kaffarah, pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dan lainnya (al-inshaf,
16:439)
Kafarah Orang yang Melanggar Sumpah
Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah :
89) yang berbunyi :
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ
مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
Artinya : “Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang
siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga
hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ”
Empat Macam Kafarah
Dalam hal ini kafarah terbagi menjadi empat macam,
yaitu yang pertama ialah memerdekakan budak, jika tak mampu. Yang kedua ialah
memberi pakaian (lengkap) 10 orang muslim dhuafa, jika tidak mampu. Yang ketiga
ialah memberi makan lengkap 10 orang muslim dhuafa. Dan yang terakhir ialah
berpuasa selama tiga hari.
Yang dapat kita simpulkan mengenai penjelasan diatas
dan menjadi solusi bagi pertanyaan seorang istri sebagaimana diatas ialah
apabila pengahasilan suaminya belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka
beliau wajib melaksanakan nadzarnya ketika penghasilan suami telah mencukupi, sebagai
qhodonya. Lalu membayar kafarah sebagaimana dijelaskan diatas. Yang intinya
nadzar aslinya harus tetap dikerjakan, apabila belum bisa saat sekarang, maka
di lain waktu diwaktu mendatang serta membayar kafarah.
0 komentar:
Posting Komentar