Kumpulan Artikel Islam dari berbagai sumber, sampaikan walau satu Ayat

Bagaimana Hukum Orang yang Pernah Bernadzar Namun Tidak Membayar Nadzarnya

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ..

Pembahasan kali ini ialah mengenai bagaimana Hukum seseorang yang pernah bernadzar namun seseorang itu tidak membayar nya atau lupa untuk membayar nadzarnya. Berbicara tentang Nadzar, apakah nadzar itu? Nadzar ialah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.  Banyak sekali peristiwa-peristiwa dimana seseorang ketika ingin meraih sesuatu ia bernadzar dengan harapan Allah S.W.T dapat mendengarkan dan mengabulkan do’anya, atau bernadzar untuk sesuatu yang diyakini akan merubah hidupnya menjadi lebih baik lagi. Naman terkadang setelah apa yang diinginkan itu tercapai, tidak sedikit orang yang melupakan nadzarnya, atau pura-pura lupa jika pernah bernadzar, karena merasa apa yang diingini telah tercapai dan sudah malas untuk membayar nadzar.



Bagaimana Hukum Orang yang Pernah Bernadzar Namun Tidak Membayar Nadzarnyaa

Bagaimana Hukum Orang yang Pernah Bernadzar


Ada sebuah pertanyaan dari seorang istri yang bernadzar akan berhenti bekerja setelah ia malahirkan secara normal kemudian sehat beserta anaknya, dengan tujuan agar lebih fokus untuk mengurus anaknya. Akan tetapi setelah dua bulan melahirkan beliau ingin kembali bekerja dengan alasan untuk membantu suaminya memenuhi kebutuhan keluarga, namun disamping itu beliau juga sangat khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah kembali bekerja.

Hadist Islam

Nah disini akan kita jabarkan mengenai cerita diatas, seperti apakah sebenarnya hukum nadzar yang tidak dibayarkan. Dalam ensiklopedia fikih dinyatakan mengenai definisi nadzar yaitu


إِلْزَامٌ مُكَلَّفٍ مُخْتَارٍ نَفْسَهُ لِلَّهِ تَعَالَى بِالْقَوْل شَيْئًا غَيْرَ لاَزِمٍ عَلَيْهِ بِأَصْل الشَّرْعِ



Artinya : Sikap seorang hamba mewajibkan diri sendiri tanpa paksaan, untuk melakukan perbuatan tertentu yang aslinya tidak wajib secara syariat, dalam rangka ibadah kepada Allah, dengan ucapan nadzar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 40:136).



Apabila seseorang tidak membayar nadzarnya disuatu waktu tertentu dan bukan dikarenakan udzur/halangan, maka seluruh ulama sepakat bahwa seseorang itu wajib mengqodhonya diwaktu yang lain dan wajib membayar kafaratnya sama dengan orang yang melanggar sumpah.
Sedangkan apabila tidak membayar nadzarnya disuatu waktu tertentu dikarenakan , seluruh ulama sepakat bahwa seseorang tersebut wajib mengqhodo diwaktu lain, akan tetapi orang tersebut juga wajib kaffarah, pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dan lainnya (al-inshaf, 16:439)

Kafarah Orang yang Melanggar Sumpah


Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah : 89) yang berbunyi :


فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

Artinya : “Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ”


Empat Macam Kafarah


Dalam hal ini kafarah terbagi menjadi empat macam, yaitu yang pertama ialah memerdekakan budak, jika tak mampu. Yang kedua ialah memberi pakaian (lengkap) 10 orang muslim dhuafa, jika tidak mampu. Yang ketiga ialah memberi makan lengkap 10 orang muslim dhuafa. Dan yang terakhir ialah berpuasa selama tiga hari.

Yang dapat kita simpulkan mengenai penjelasan diatas dan menjadi solusi bagi pertanyaan seorang istri sebagaimana diatas ialah apabila pengahasilan suaminya belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka beliau wajib melaksanakan nadzarnya ketika penghasilan suami telah mencukupi, sebagai qhodonya. Lalu membayar kafarah sebagaimana dijelaskan diatas. Yang intinya nadzar aslinya harus tetap dikerjakan, apabila belum bisa saat sekarang, maka di lain waktu diwaktu mendatang serta membayar kafarah.
loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Bagaimana Hukum Orang yang Pernah Bernadzar Namun Tidak Membayar Nadzarnya

0 komentar:

Posting Komentar